Berkas yang akan di legalisir dan Dokumen Asli
(Ijazah atau Transkrip) beserta Bukti Pengajuan Legalisir di serahkan
ke Bagian Kemahasiswaan Gedung Pascasarjana UNS.
Setelah dinyatakan selesai, Alumni mengambil berkas
legalisir di bagian kemahasiswaan Gedung Pascasarjana UNS
dengan menyerahkan Bukti Pengajuan Legalisir.
Login
Cek Status Legalisir Anda Disini
Pengumuman
Perhatian
Proses legalisir ini tidak dipungut biaya
Proses legalisir maksimal 5 lembar
Legalisir bisa dititipkan dengan syarat telah mendaftar ke dalam sistem ini sesuai data alumni yang akan melakukan legalisir